FaktaID.net – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik produksi dan peredaran kosmetik ilegal di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pemilik usaha yang menjalankan aktivitas tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya pada Senin (13/4), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan oleh Subdit III Dittipidnarkoba.
Dari hasil penyelidikan, aparat mengamankan tiga tersangka berinisial RH sebagai pemilik usaha, MR sebagai pekerja, serta FA yang berperan sebagai kurir.
Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa RH tidak memiliki latar belakang pendidikan di bidang farmasi. Ia hanya lulusan SMK jurusan penerbangan dan telah menjalankan usaha kosmetik ilegal tersebut selama lebih dari dua tahun.
“Sejak bulan April tahun 2024, RH memulai untuk memproduksi sediaan farmasi berupa kosmetik,” ungkap Eko.






