Lebih lanjut, Eko mengungkapkan bahwa produk kosmetik ilegal yang dibuat meliputi toner, sabun cair, krim siang, dan krim malam. Produk-produk tersebut dipasarkan secara daring melalui marketplace dengan penjualan yang cukup tinggi setiap harinya.
“Produk-produk tersebut diedarkan secara daring melalui marketplace dengan penjualan rata-rata 90–100 paket kosmetik dalam sehari. Harga jual dalam bentuk paket, yakni satu krim malam, satu krim siang, sabun wajah, dan satu toner sebesar Rp35.000,” terang Eko.
Dalam proses produksinya, pelaku memperoleh bahan baku secara online, seperti alkohol, sabun batang, hingga krim siang dan malam dalam bentuk kiloan. Alkohol digunakan untuk membuat toner, sementara sabun batang diolah menjadi sabun wajah.
Hasil pemeriksaan awal di laboratorium forensik menunjukkan bahwa krim siang dan krim malam yang disita mengandung zat berbahaya berupa merkuri.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi serta melakukan uji laboratorium lanjutan terhadap barang bukti secara pro justitia guna melengkapi proses hukum. (DR)






