Daerah  

47.000 Benih Lobster Ilegal Disita di Serang, Polairud Polri Amankan Lima Tersangka

Redaksi
47.000 Benih Lobster Ilegal Disita di Serang, Polairud Polri Amankan Lima Tersangka
Dok. Penggerebekan di Perumahan Nancang Jaya Indah, Serang terkait Penyelundupan Benih Lobster/Foto: Humas Polri)

FaktaID.net – Direktorat Kepolisian Perairan Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana perikanan berupa penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal di wilayah Serang, Banten.

Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, I Made Sukawijaya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pengiriman dan penampungan benih lobster ilegal yang berasal dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah menuju Serang.

Baca Juga :  Polda Kaltara Sita Ratusan Dokumen Kredit Fiktif Bank Kaltimtara, Kerugian Negara Rp275 Miliar

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap lokasi penampungan di Perumahan Nancang Jaya Indah, Serang,” ujar Made dalam keterangannya, Selasa (14/4).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mendapati sebuah rumah yang digunakan sebagai lokasi penampungan sekaligus pengemasan benih lobster secara ilegal. Dari operasi itu, lima orang tersangka berinisial AMH, N, CW, AF, dan AJ berhasil diamankan.

Baca Juga :  Usut Korupsi DAU, Kejari Haltim Sita 40 Dokumen di Kantor Kecamatan Kota Maba

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sekitar 47.000 ekor benih bening lobster. Sejumlah barang bukti lain turut diamankan, di antaranya kolam penampungan, alat pendingin air, tabung oksigen, kotak styrofoam, dua unit sepeda motor, serta satu unit mobil.

Berdasarkan perhitungan sementara, pengungkapan kasus ini mampu menyelamatkan potensi kerugian negara hingga sekitar Rp705 juta, mengacu pada nilai jual benih lobster di pasar ilegal.