Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, berkoordinasi dengan ahli perikanan, serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Direktur Polair menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik ilegal di sektor kelautan yang merugikan negara sekaligus mengancam kelestarian sumber daya laut.
“Polri akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana perikanan, khususnya penyelundupan benih lobster. Keberhasilan ini juga merupakan hasil sinergi dengan masyarakat yang aktif memberikan informasi,” tegasnya.
Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal terkait sumber daya kelautan dan segera melaporkan kepada aparat jika menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum di wilayahnya. (DR)




