FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sewa komputer, server, aplikasi, dan jaringan pada Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Kamis (23/4).
Kepala Kejari Banjarmasin melalui Kepala Seksi Intelijen, Ardian Junaedi, mengungkapkan bahwa tersangka berasal dari pihak swasta berinisial TAN.
“Tersangka berasal dari pihak swasta berinisial TAN,” ujar Ardian.
Kasus dugaan korupsi ini terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian negara yang cukup besar.
“Kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan dari auditor keuangan negara sebesar Rp5.083.686.600,67,” jelasnya.
Dalam praktiknya, tersangka TAN diduga menawarkan produk aplikasi secara bertahap sejak 2021 hingga 2024. Namun, produk yang diberikan tidak sesuai dengan yang ditawarkan, bahkan sebagian besar tidak dapat digunakan.




