“Produk yang dijual tak sesuai dengan yang ditawarkan bahkan banyak tak berfungsi,” ungkap Ardian.
Proyek tersebut juga dinilai tidak memenuhi standar penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Hingga saat ini, sedikitnya 40 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Kejari Banjarmasin juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka TAN ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Banjarmasin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 603 KUHP, juncto Pasal 20 huruf C KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Korupsi. Selain itu, juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Korupsi juncto Pasal 604 KUHP, juncto Pasal 20 huruf C KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Korupsi. (DR)




