Ekonomi

Presiden Prabowo Terbitkan Keppres Satgas Percepatan Program Ekonomi

Redaksi
×

Presiden Prabowo Terbitkan Keppres Satgas Percepatan Program Ekonomi

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Terbitkan Keppres Satgas Percepatan Program Ekonomi
Dok. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto/Foto: BPMI Setpres)

FaktaID.net – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah guna mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai bagian dari langkah strategis pemerintah dalam mempercepat realisasi berbagai program prioritas demi mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih optimal.

“Untuk mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045 terkait penguatan ekonomi kerakyatan, diperlukan akselerasi program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi,” disebutkan dalam pertimbangan peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara ini.

Baca Juga :  Harga Minyak Dunia Turun 13% Setelah Pengumuman Gencatan Senjata AS-Iran

Dalam beleid tersebut, Satgas berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Berdasarkan Pasal 3, Satgas memiliki sejumlah tugas utama, antara lain mengoordinasikan percepatan pelaksanaan berbagai program pemerintah seperti paket ekonomi, stimulus ekonomi, hingga program prioritas lintas kementerian dan lembaga.

Selain itu, Satgas juga bertugas merumuskan langkah strategis yang terintegrasi dan kolaboratif, melakukan monitoring serta evaluasi realisasi anggaran, hingga menetapkan solusi cepat terhadap berbagai persoalan strategis yang muncul dalam pelaksanaan program.

Tak hanya itu, Satgas juga diberikan kewenangan untuk menjalankan tugas lain yang ditugaskan langsung oleh Presiden.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Pimpin Ratas, Pemerintah Bentuk Kop Des Merah Putih di 70 Ribu Desa

Struktur kepengurusan Satgas ini diatur dalam Pasal 4, dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua I dan Menteri Sekretaris Negara sebagai Ketua II. Sementara itu, tiga posisi wakil ketua diisi oleh Menteri Keuangan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, serta Menteri PPN/Kepala Bappenas.