Keanggotaan Satgas melibatkan berbagai menteri strategis, mulai dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, hingga Menteri Pariwisata dan sejumlah pejabat tinggi negara lainnya.
Selain itu, turut bergabung Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri ESDM, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Pekerjaan Umum, hingga Menteri Perhubungan dan Menteri Komunikasi dan Digital.
Komposisi anggota juga diperkuat oleh Menteri Koperasi, Menteri UMKM, Menteri Ekonomi Kreatif, Menteri Sosial, serta Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Tak hanya dari unsur kementerian, Satgas ini juga melibatkan Kapolri, Jaksa Agung, hingga kepala berbagai badan strategis seperti BPKP, Badan Pangan Nasional, dan Badan Gizi Nasional.
“Satgas dalam melaksanakan tugasnya dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, instansi, dan pemangku kepentingan,” ditegaskan pada Pasal 8 Keppres 4/2026 yang berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 11 Maret 2026 ini.
Dengan pembentukan Satgas ini, pemerintah berharap akselerasi program-program prioritas dapat berjalan lebih efektif, terintegrasi, dan mampu memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional menuju target Indonesia Emas 2045. (DR)






