FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan sekaligus menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pengadaan jasa konsultansi pendataan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, Tahun Anggaran 2021-2022.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pringsewu pada Selasa, 14 Juli 2026. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya telah lebih dahulu diperiksa sebagai saksi.
“Dari hasil penyidikan, penyidik menyimpulkan telah terdapat bukti-bukti yang cukup sehingga status keduanya ditingkatkan menjadi tersangka,” demikian keterangan Kejari Pringsewu.
Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial AD, selaku Direktur PT GeoMosaic Indonesia, dan AA, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus mantan Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Kabupaten Pringsewu periode 2020-2024.
Penyidik menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
Dalam perkara tersebut, AD selaku penyedia jasa melalui PT GeoMosaic Indonesia diduga melakukan praktik mark-up serta mencantumkan sejumlah kegiatan fiktif dalam pelaksanaan proyek penataan SPPT PBB-P2 Tahun Anggaran 2021-2022.




