FaktaID.net – Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menetapkan Ketua Yayasan Anwarurohman Bandung Barat berinisial S sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024. S diketahui juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat (Kasi PMD) Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (13/7) setelah penyidik menemukan bukti adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah sebesar Rp1,5 miliar yang diterima Yayasan Anwarurohman Bandung Barat.
Dana hibah tersebut semula diajukan untuk pembelian lahan seluas sekitar 4.200 meter persegi guna perluasan area yayasan serta pembangunan tembok penahan tanah (TPT).
Namun, hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan manipulasi dokumen administrasi dalam proses pengajuan hibah. Penyidik menemukan bahwa profil kantor, gedung sekolah, tenaga pengajar hingga data siswa yang dilampirkan dalam proposal diduga menggunakan dokumen milik Yayasan Anwarurohman tanpa embel-embel “Bandung Barat”.
Dokumen tersebut diduga digunakan agar seolah-olah Yayasan Anwarurohman Bandung Barat telah memiliki kegiatan belajar mengajar sehingga memenuhi persyaratan penerima hibah.
Selain itu, penyidik menemukan sebagian lahan seluas sekitar 1.600 meter persegi dari total 4.200 meter persegi yang diajukan dalam proposal ternyata telah dibeli oleh S pada 2021. Lahan tersebut diduga kembali dibeli menggunakan dana hibah Pemprov Jawa Barat tahun 2024.
Penyimpangan juga diduga terjadi saat proses verifikasi lapangan oleh Tim Bina Mental Spiritual (BMS) Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.




