FaktaID.net – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan PT PMM periode 2018–2026. Penetapan dilakukan pada Selasa, 7 Juli 2026.
Ketiga tersangka yakni IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa ketiganya bersama 18 saksi lainnya. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
“Tim Penyidik juga melakukan Penyitaan terhadap dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Berdasarkan hasil penyidikan, IS diduga meminta GP agar tidak melakukan pemeriksaan sampel ilmenite secara komprehensif. Tujuannya agar kandungan Logam Tanah Jarang atau Rare Earth Element (REE), yang merupakan mineral strategis dan dilarang diekspor, tidak dicantumkan dalam hasil uji laboratorium sehingga dapat dijadikan dasar penerbitan dokumen ekspor.
Selain itu, IS juga diduga meminta GP memanipulasi hasil pemeriksaan laboratorium dengan menyatakan kadar ilmenite di atas 45 persen agar komoditas tersebut dapat diekspor.
Penyidik menemukan GP memenuhi permintaan tersebut dengan hanya menguji bagian atas jumbo bag, sehingga kandungan REE tidak terdeteksi dalam laporan laboratorium.




