“Pengujian tersebut hanya dilakukan terhadap bagian atas jumbo bag dengan tujuan agar kandungan Logam Tanah Jarang/REE yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium,” ungkap Kapuspenkum.
Sementara itu, JK diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan tetap memproses dokumen ekspor PT PMM meski mengetahui komoditas tersebut mengandung REE berdasarkan hasil Laboratorium Tekmira yang diterima dari BLBC Jakarta dan P2P Pusat.
“Namun JK tetap mengeluarkan dokumen ekspor dengan dasar Laporan Surveyor PT Sucofindo yang sudah dikondisikan oleh IS sehingga tidak memuat adanya kandungan Logam Tanah Jarang/REE,” ungkap Kapuspenkum.
Akibat perbuatan para tersangka, PT PMM diduga berhasil mengekspor sekitar 390 ton tanah yang mengandung REE secara ilegal dan memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
“Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor,” ungkap Kapuspenkum.
Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (DR)




