Kortastipidkor Usut Dugaan Korupsi dan TPPU pada Pengadaan Batu Bara PLTU, Kerugian Negara Rp5 Triliun

Redaksi
Kortastipidkor Usut Dugaan Korupsi dan TPPU pada Pengadaan Batu Bara PLTU, Kerugian Negara Rp5 Triliun
Dok. Konferensi Pers Kortastidpikor Bersama Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

FaktaID.net – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018–2026 ke tahap penyidikan.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyelidik mengumpulkan berbagai alat bukti awal.

Baca Juga :  Komisi Reformasi Polri Ajak Masyarakat Beri Masukan Lewat WhatsApp dan Email

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti, Kortastipidkor Polri telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026,” ujar Totok dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/7).

Menurutnya, hasil penyelidikan menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan dan penggunaan pasokan batu bara di sejumlah PLTU yang melibatkan beberapa perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA.

Baca Juga :  Program Makan Bergizi Gratis Perdana di Kota Bogor Sasar 6.000 Siswa

Semenyara itu, Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo, mengungkapkan pihaknya menemukan dugaan manipulasi dalam pelaksanaan kontrak pengadaan batu bara.

“Modus yang kami temukan dalam proses penyidikan adanya dugaan manipulasi serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya,” kata Robertus.