Kortastipidkor Usut Dugaan Korupsi dan TPPU pada Pengadaan Batu Bara PLTU, Kerugian Negara Rp5 Triliun

Redaksi
Kortastipidkor Usut Dugaan Korupsi dan TPPU pada Pengadaan Batu Bara PLTU, Kerugian Negara Rp5 Triliun
Dok. Konferensi Pers Kortastidpikor Bersama Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Ia menjelaskan, dugaan penyimpangan tersebut tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga diduga mengganggu pasokan batu bara ke sejumlah PLTU sehingga memicu pemadaman listrik di berbagai wilayah.

“Perbuatan atau modus-modus tersebut juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadam listrik di sejumlah wilayah Indonesia, Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek,” ujarnya.

Baca Juga :  Panglima TNI Hadiri Puncak Perayaan Natal 2024 di Gelora Bung Karno

Kortastipidkor Polri juga mengindikasikan adanya kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun.

“Diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun. Namun terkait dengan nilai ini secara riil saat ini sedang kami koordinasikan dengan BPK RI untuk melakukan audit investigasi secara resmi,” tutur Robertus.

Baca Juga :  Haji 2025, Menag: Kesiapan Layanan Jemaah di Arab Saudi Hampir Rampung

Dalam proses penyidikan, Kortastipidkor Polri akan memanggil para saksi, meminta keterangan ahli, serta melakukan penyitaan terhadap dokumen, data elektronik, maupun barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain itu, penyidik juga akan menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi, berdasarkan alat bukti yang diperoleh. (DR)