Komisi Reformasi Polri Ajak Masyarakat Beri Masukan Lewat WhatsApp dan Email

Redaksi
Komisi Reformasi Polri Ajak Masyarakat Beri Masukan Lewat WhatsApp dan Email
Dok. Layanan Masukan Masyarakat Kepada Komisi Reformasi Polri/Foto: Ist)

FaktaID.net – Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan terkait upaya pembenahan institusi kepolisian. Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa pelibatan publik menjadi bagian penting dalam proses penyusunan rekomendasi reformasi.

“Kami mengundang masyarakat luas yang mau berpartisipasi dalam memberi masukan,” ujar Jimly dalam pernyataannya di Jakarta, sebagaimana dikutip Ahad (23/11).

Untuk memudahkan penyaluran aspirasi, Komisi Percepatan Reformasi Polri menyediakan dua saluran komunikasi, yakni surat elektronik (surel) dan aplikasi pesan WhatsApp.

Baca Juga :  Panglima TNI Sematkan Brevet Kehormatan Hiu Kencana Kepada Presiden Jokowi

Jimly menyebutkan bahwa masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat melalui WhatsApp dapat menghubungi 0813-1797-771. Sementara itu, penyampaian aspirasi lewat email dapat dikirimkan ke [email protected].

Komisi berharap berbagai masukan dari masyarakat dapat terkumpul selama masa pengumpulan aspirasi berlangsung.

“Jadi selama satu bulan ini kami berharap mendapat masukan,” tandas Jimly.

Baca Juga :  KPK Telaah Dugaan Aliran Dana 213 Ribu Dolar Singapura kepada Dirjen Djaka Budi Utama

Langkah membuka partisipasi publik ini juga sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar tim reformasi lebih inklusif dan mendengarkan suara berbagai elemen masyarakat.

“Bapak Presiden tadi memberi arahan supaya tim ini juga terbuka untuk mendengar aspirasi dari berbagai kalangan yang punya kepentingan. Seluruh masyarakat kita punya kepentingan karena polisi adalah milik rakyat, melayani rakyat, melindungi rakyat, mengayomi rakyat,” ujar Jimly.

Komisi Percepatan Reformasi Polri diketahui beranggotakan sepuluh tokoh dengan latar belakang pemerintahan maupun penegak hukum, antara lain: Jimly Asshiddiqie, Ahmad Dofiri, Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, Supratman Andi Agtas, Otto Hasibuan, Listyo Sigit Prabowo, Tito Karnavian, Idham Azis, dan Badrodin Haiti.

Baca Juga :  Kapolri Luncurkan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Nasional

Pembentukan komisi ini bertujuan untuk menyusun kajian komprehensif mengenai reformasi Polri, termasuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan institusi demi mewujudkan kepentingan bangsa dan negara. (DR)