KPK Telaah Dugaan Aliran Dana 213 Ribu Dolar Singapura kepada Dirjen Djaka Budi Utama

Redaksi
KPK Telaah Dugaan Aliran Dana 213 Ribu Dolar Singapura kepada Dirjen Djaka Budi Utama
Dok. Dirjen Bea Cukai, Kemenkeu, Djaka Budi Utama.

FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelaah dugaan aliran dana sebesar 213 ribu dolar Singapura kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama, yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan fakta yang muncul dalam persidangan tersebut akan dikaji lebih lanjut oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk menentukan langkah lanjutan dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Sekpri Kapolri, Ahrie Sonta Resmi Diangkat Sebagai Ajudan Presiden

“Ya, dari fakta persidangan itu, tentu nanti JPU akan menelaah ya setiap fakta-fakta yang muncul nanti seperti apa,” ujar Budi Prasetyo, Kamis (28/5).

Menurut Budi, peluang pengembangan kasus dugaan korupsi importasi barang di Ditjen Bea Cukai masih terbuka. Saat ini, proses penyidikan terhadap pihak penerima suap masih berlangsung dan belum memasuki tahap penuntutan.

Baca Juga :  Panglima TNI Dampingi Presiden Tinjau Embung MBH dan Sumbu Kebangsaan di IKN

Sementara itu, pihak pemberi suap telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.