FaktaID.net – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI memusnahkan 14 jam tangan berbagai merek yang merupakan barang sita eksekusi milik terpidana Jimmy Sutopo dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Pemusnahan barang sitaan tersebut dilaksanakan pada hari ketiga gelaran BPA Fair 2026 yang berlangsung di Kantor BPA, Jakarta, pada Rabu (20/5).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa 14 jam tangan yang dimusnahkan telah dinyatakan tidak identik atau palsu setelah melalui proses verifikasi dan penelitian oleh tenaga ahli.
“Barang sita eksekusi berupa 14 buah jam tangan yang dilakukan pemusnahan tersebut dinyatakan tidak identik atau palsu,” ujar Anang.
Ia menambahkan, pemusnahan dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Selain itu, Jaksa Agung juga telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-219/BPA/BPApa.1/05/2026 tentang Pemberian Izin Pemusnahan Barang Sita Eksekusi pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas nama terpidana Jimmy Sutopo.
Usai dimusnahkan, barang rampasan negara tersebut selanjutnya dihapus dari daftar Barang Rampasan Negara yang tercatat di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Kegiatan pemusnahan turut disaksikan sejumlah pejabat Kejaksaan, di antaranya Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Pusat Penyelesaian Aset, Kepala Pusat Penerangan Hukum, serta Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran dan Perampasan Aset.
Selain itu, proses pemusnahan juga melibatkan pihak verifikator dari Pegadaian Cabang Kebayoran Baru dan Flekto (PT Waktu Cerita Makna) sebagai tenaga ahli di bidang jam tangan. (DR)




