Daerah  

Dugaan Korupsi Proyek RTH Mukomuko, Polisi Tetapkan ASN dan Kontraktor Sebagai Tersangka

Redaksi
Dugaan Korupsi Proyek RTH Mukomuko, Polisi Tetapkan ASN dan Kontraktor Sebagai Tersangka
Dok. Konferensi Pers Polres Mukomuko, Polda Lampung.

FaktaID.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mukomuko, Polda Bengkulu, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2024.

Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp936.802.000 tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Daerah Provinsi Bengkulu.

Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana mengatakan, kedua tersangka yang telah ditetapkan penyidik masing-masing berinisial BY dan IS.

Baca Juga :  Kejari Morowali Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Perahu Fiber dan Mesin Ketinting

“Dua tersangka ini yakni berinisial BY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pengguna Anggaran (PA), serta IS selaku Direktur CV. FAFA,” ungkap AKBP Riky Crisma, pada Senin (22/6).

Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara menunjukkan proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp640.078.085,50.

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan sejumlah dugaan penyimpangan yang melibatkan BY yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko.

Baca Juga :  Pemprov Jabar Siap Ambil Alih Pengelolaan RSUD Kota Bogor

Sebagai PPK, BY diduga tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, penyidik juga menemukan fakta bahwa yang bersangkutan diduga pernah meminjam uang kepada IS sebesar Rp20 juta untuk kepentingan pribadi.