Daerah

Kejari Morowali Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Perahu Fiber dan Mesin Ketinting

Redaksi
×

Kejari Morowali Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Perahu Fiber dan Mesin Ketinting

Sebarkan artikel ini
Kejari Morowali Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Perahu Fiber dan Mesin Ketinting
Dok. Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Perahu Fiber dan Mesin Ketinting/Foto: Kejari Morowali)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perahu fiber dan mesin ketinting 9 HP Tahun 2023 pada Dinas Perikanan Kabupaten Morowali, pada Rabu (11/3).

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial F selaku Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Morowali yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), A selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta S yang merupakan Direktur CV Maritim Fiber Glass.

Kejari Morowali menyebut, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum melalui pengaturan atau persekongkolan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga :  Kejati Jakarta Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Pembiayaan LPEI

“Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa pengaturan atau persekongkolan dalam proses pengadaan barang/jasa,” demikian keterangan yang disampaikan Kejari Morowali.

Dalam prosesnya, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disebut tidak dilakukan berdasarkan survei harga yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya pemecahan paket pengadaan barang sejenis yang diduga bertujuan menghindari mekanisme tender.

Baca Juga :  Kasus Distribusi Semen, Dua Pejabat BUMN PT Semen Baturaja Ditetapkan Jadi Tersangka

“Pemecahan paket pengadaan barang sejenis dilakukan dengan tujuan menghindari mekanisme tender,” jelasnya.