Daerah  

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Satu Pelaku Ditangkap

Redaksi
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Satu Pelaku Ditangkap
Dok. Barang Bukti Peredaran Sabu Yang Digagalkan Oleh Polda Metro Jaya/Foto: Polda Metro Jaya)

FaktaID.net – Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 32.044 gram atau sekitar 32 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional Malaysia. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial VAR (32) pada Sabtu (9/5) sore.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas jaringan narkoba lintas negara yang menyasar wilayah Jakarta dan sekitarnya.

“Polda Metro Jaya kembali menggagalkan peredaran Narkoba jaringan Internasional jenis Sabu dengan barang bukti sebanyak kurang lebih 30 kilogram dan satu orang tersangka berinisial VAR (32),” ungkap Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra, Senin (18/5).

Baca Juga :  Polisi Bongkar Penimbunan Bio Solar 2.300 Liter di Kendal, Satu Tersangka Ditangkap

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Kirana Legacy, Cilincing, Jakarta Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap VAR.

Saat penangkapan, polisi menemukan dua bungkus besar sabu yang dibalut lakban cokelat dengan berat bruto mencapai 2.169 gram.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Bekasi. Di lokasi itu, aparat kembali menemukan 28 bungkus besar sabu dengan total berat bruto sekitar 29,7 kilogram.

Baca Juga :  Jalur Kereta Gubug – Karangjati Ditutup Akibat Luapan Sungai Tuntang

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa timbangan manual, cutter, tas besar, serta telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, VAR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang berada di Malaysia. Polisi menduga barang haram itu merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang beroperasi lintas negara.

“Untuk tersangka dan barang bukti ini kami amankan di salah satu apartemen Sayana di wilayah Bekasi dan asal barang bukti Sabu ini dari Malaysia dan akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” jelasnya. (DR)