Wamenhaj Dahnil Dorong Kasus Hanania Travel Didorong Terapkan TPPU dan Cabut Izin

Redaksi
Wamenhaj Dahnil Dorong Kasus Hanania Travel Didorong Terapkan TPPU dan Cabut Izin
Dok. Rapat Kerja Kementerian Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR RI/Foto: Humas Kemenhaj)

FaktaID.net — Kasus Hanania Travel diterapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi salah satu langkah yang didorong Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) untuk mempercepat pengembalian dana jemaah yang menjadi korban penipuan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (19/8).

Dalam rapat tersebut, Dahnil menyoroti besarnya potensi perputaran dana dalam bisnis perjalanan umrah di Indonesia. Menurutnya, transaksi umrah secara nasional dapat mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahun sehingga diperlukan pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah bersama DPR.

Baca Juga :  Pemerintah RI Kecam Insiden Penembakan PMI Nonprosedural Oleh Petugas APMM

“Umrah kita itu per tahun tiga juta (jemaah). Kalau tiga juta kali tiga puluh juta saja, berarti setiap tahun bisa ada sembilan puluh triliun uang umrah, dan ini setiap hari ratusan orang lapor ke kami terkait laporan penipuan jemaah umrah,” ujar Wamenhaj.

Terkait kasus yang melibatkan Hanania Travel, Dahnil mengatakan Tim Pengendalian serta Tim Bina Haji dan Umrah telah melakukan pendampingan sekaligus penelusuran terhadap sejumlah biro perjalanan yang diduga bermasalah.

Proses hukum terhadap pihak Hanania Travel saat ini telah ditangani kepolisian. Dahnil menegaskan Kemenhaj menghormati kewenangan aparat penegak hukum, meski pihaknya memiliki perhatian terhadap status penahanan pihak yang diproses hukum.

Baca Juga :  Kortastipidkor Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Pengadaan Batu Bara, Negara Rugi Rp38,9 Miliar

“Tim kita melalui Tim Pengendalian dan Tim Bina Haji dan Umrah itu sudah melakukan pendampingan dan sekarang sudah masuk ke ranah hukum. Tentu semuanya adalah wewenang dari pihak kepolisian. Kami, Pak Menteri, saya, dan Tim Pengendalian pada prinsipnya tidak bersepakat terkait dengan tahanan rumah itu. Tapi kemudian ini kan domainnya pihak kepolisian, diskresi kepolisian yang kami tidak bisa ikut campur,” tegas Wamenhaj.