Dahnil menambahkan, prioritas Kemenhaj saat ini adalah memastikan proses hukum berjalan cepat sekaligus mengupayakan agar dana jemaah dapat dikembalikan. Salah satu upaya yang dinilai dapat mendukung pemulihan kerugian tersebut adalah penerapan pasal TPPU.
“Tentu concern kami hari ini bagaimana proses hukum bisa lebih cepat, itu pertama. Kedua, bisa TPPU, karena konsen kita adalah bagaimana uang jemaah bisa kembali. Salah satu proses hukum yang bisa mengembalikan uang jemaah itu adalah TPPU, semua aset yang bersangkutan itu disita kemudian bisa digunakan untuk pengembalian,” jelasnya.
Selain mendorong percepatan proses hukum, Kemenhaj juga memastikan sanksi administratif terhadap Hanania Travel tengah diproses. Sanksi tersebut berupa pencabutan izin operasional sebagai biro perjalanan umrah.
“Kemenhaj sekarang sampai dengan detik ini tetap berkomunikasi dengan kepolisian supaya diakselerasi, terutama TPPU-nya. Kalau izin Hanania secara otomatis akan kita cabut, ini semua sedang diproses,” pungkas Wamenhaj.
Kemenhaj juga mengimbau anggota legislatif dan masyarakat yang menemukan korban dugaan penipuan perjalanan umrah di daerah masing-masing untuk segera menyampaikan dan merekonsiliasikan data laporan kepada Tim Pengendalian Haji dan Umrah.
Langkah tersebut diperlukan agar data korban dapat dihimpun dan ditindaklanjuti dalam proses penanganan kasus Hanania Travel. (DR)




