Tak hanya itu, praktik peminjaman bendera perusahaan lain juga diduga terjadi sehingga menimbulkan praktik monopoli dalam pelaksanaan pengadaan.
Dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan, spesifikasi barang yang direalisasikan juga disebut berbeda dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen pengadaan maupun kontrak.
“Melaksanakan pengadaan barang, namun spesifikasi barang yang direalisasikan berbeda dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen pengadaan dan kontrak,” tambahnya.
Selain itu, para tersangka juga diduga menerima atau menikmati keuntungan pribadi dari rekanan atau penyedia atas pelaksanaan kegiatan tersebut.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, kasus tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3.963.124.351.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dibawa oleh penyidik untuk menjalani penahanan dan dititipkan di Lapas Kelas III Kolonodale guna kepentingan proses hukum lebih lanjut. (DR)






