FaktaID.net – Penyidik Bareskrim Polri kembali menyita sejumlah aset milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dalam penyidikan kasus dugaan penggelapan dana para lender. Penyitaan tersebut mencakup berbagai aset bergerak dan tidak bergerak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyidik menyita beberapa kendaraan yang merupakan inventaris perusahaan.
Selain kendaraan, penyidik juga menyita sejumlah aset properti berupa tanah dan bangunan yang dimiliki PT DSI.
“Penyitaan tiga unit, yakni Unit A, B, dan unit J kantor PT Pusat DSI yang berlokasi di District 8, Prosperity Tower Lantai 12, Jl. Jenderal Sudirman Kavling 52–53, SCBD, Jakarta Selatan,” ujarnya, Kamis (12/3).
Ade menjelaskan bahwa penyitaan juga mencakup satu unit rumah toko (ruko) yang berada di kawasan Buncit, Jakarta Selatan. Selain itu, terdapat pula aset tanah dan bangunan seluas 11.576 meter persegi yang berlokasi di Kabupaten Bekasi.
Penyidik turut menyita sebidang tanah kosong seluas 401 meter persegi yang berada di Jakarta Selatan. Sementara itu, terdapat pula lahan kosong seluas sekitar 5,3 hektare yang berada di Kota Bandung dan saat ini telah berstatus quo dalam proses penyitaan.






