FaktaID.net – Tidak ada toleransi promosi bagi pegawai yang pernah dijatuhi sanksi disiplin menjadi penegasan utama dalam pelantikan 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan 17 pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung RI oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu, 29 April 2029 di Jakarta.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung menegaskan bahwa rotasi dan promosi jabatan merupakan bentuk pengabdian, bukan sekadar kewenangan, melainkan alat strategis untuk menjawab tantangan dan mendorong perubahan institusi.
Menghadapi era digital dan kecerdasan buatan, seluruh jajaran diminta meninggalkan pola kerja lama dan berani melakukan terobosan.
“Penguasaan ruang digital juga menjadi keharusan agar institusi mampu mengendalikan narasi publik melalui fakta dan data guna mencegah berkembangnya disinformasi di media sosial,” tegasnya.
Jaksa Agung juga menyoroti persoalan integritas internal.
“Saya prihatin atas data yang menunjukkan adanya pegawai aktif yang telah dijatuhi hukuman disiplin hingga April 2026,” ujarnya, seraya menegaskan tidak ada toleransi promosi bagi pegawai yang pernah dijatuhi sanksi disiplin.
Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat oleh pimpinan serta menuntut para pejabat baru, termasuk para Kajati, untuk segera beradaptasi dan mampu merespons persoalan secara cepat dan terukur.






