FaktaID.net – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap masifnya dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan nilai transaksi ratusan triliun rupiah dan telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
“PPATK telah menyampaikan ke penyidik sebanyak 302 Hasil Analisis (HA), 3 Hasil Pemeriksaan (HP), dan 68 Informasi yang terkait dengan dugaan TPPU yang berasal dari Tindak Pidana Asal (TPA) korupsi, dengan nominal transaksi yang dianalisis mencapai Rp180,87 triliun,” demikian disampaikan PPATK, dikutip Sabtu (31/1).
Sejumlah sektor menjadi sorotan karena dinilai rawan disalahgunakan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Salah satu yang menjadi perhatian PPATK adalah terkait dengan tata kelola dana desa yang tidak dilakukan di Rekening Kas Desa sehingga memiliki risiko disalahgunakan, tata kelola minyak, kasus korupsi pada ekspor komoditas strategis, kasus korupsi pengadaan, dan kasus suap/gratifikasi,” ungkap PPATK.
Dalam upaya penelusuran aset hasil korupsi, PPATK menyatakan langkah penegakan hukum dilakukan hingga lintas negara.
“Penelusuran terhadap harta yang diduga hasil tindak pidana korupsi dilakukan hingga ke luar negeri melalui kerja sama yang baik antara penyidik dan lembaga intelijen keuangan dari negara lain,” kata PPATK.
Di bidang perpajakan, PPATK menemukan indikasi penyembunyian omzet dalam jumlah besar. Salah satu temuan signifikan terdapat pada sektor perdagangan tekstil, dimana pihak-pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga senilai Rp12,49 triliun dengan menggunakan rekening karyawan atau pribadi untuk menerima transaksi hasil penjualan ilegal.
Kerja sama PPATK dengan Direktorat Jenderal Pajak dinilai berdampak positif terhadap penerimaan negara. Dalam aspek penerimaan negara, kerja sama antara PPATK dan Direktorat Jenderal Pajak melalui penyampaian produk intelijen keuangan telah memberikan kontribusi nyata terhadap optimalisasi penerimaan negara, dengan total nilai mencapai Rp18,64 triliun selama periode 2020 hingga Oktober 2025.
Sepanjang tahun 2025, sektor fiskal menjadi salah satu fokus utama analisis PPATK. Sepanjang tahun 2025, PPATK telah menghasilkan 173 Hasil Analisis, 4 Hasil Pemeriksaan, dan 1 Informasi terkait sektor fiskal ini dengan nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp934 triliun.
Selain korupsi, PPATK juga mencatat dugaan pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana narkotika. “Sepanjang tahun 2025, terdapat 94 HA, 2 HP, dan 11 Informasi PPATK yang telah disampaikan kepada penyidik yang terindikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari TPA narkotika dengan total nominal transaksi yang dianalisis mencapai Rp4,79 triliun.”
PPATK mengungkap modus yang digunakan jaringan narkotika semakin beragam dan kompleks. Modus operasi yang dilakukan oleh jaringan pelaku TPA narkotika antara lain menggunakan rekening atas nama orang lain (nominee) baik rekening bank maupun e-wallet, memanfaatkan aset kripto dan perusahaan cangkang, serta jasa remitansi (DR).






