FaktaID.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan transaksi penukaran mata uang asing ke rupiah dalam jumlah besar atau miliaran rupiah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Temuan tersebut dinilai sebagai indikasi kuat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, menegaskan KPK seharusnya tidak ragu menerapkan pasal TPPU dalam penanganan perkara ini. Menurutnya, kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB sejatinya sudah berlangsung lama dan telah masuk tahap penyidikan sejak 2024 berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Padahal kasus ini sudah lama, sejak tahun 2024 bulan Maret, sudah ada penyidikan atas laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa ada dana untuk pengadaan iklan. Iklan produk bank itu sekitar, jika tidak salah Rp409 miliar,” ujar Yenti dalam keterangannya Sabtu (31/1).
Yenti menjelaskan, dana pengadaan iklan tersebut mengalir ke enam perusahaan yang ternyata tidak melalui mekanisme tender. “Dari enam perusahaan itu, ternyata juga tidak melalui mekanisme tender. Enam perusahaan langsung penunjukan dan itu pun hanya Rp100 miliar. Artinya hampir Rp300 miliar ini yang kemungkinan sebagai korupsinya,” ungkapnya.
Ia juga menyinggung posisi strategis Gubernur Jawa Barat sebagai pemegang saham mayoritas Bank BJB. “Dalam Bank BJB ini pemegang saham mayoritasnya itu kan Gubernur Jawa Barat. Artinya apa? Bahwa Gubernur Jawa Barat pada waktu itu termasuk ketika menentukan adanya dana untuk promosi iklan ini juga pasti terlibatlah,” kata Yenti.
Terkait temuan transaksi penukaran uang, Yenti menyebut KPK telah menyampaikan adanya penukaran mata uang asing ke rupiah melalui money changer, meski belum dipastikan dilakukan di dalam atau luar negeri. “Tapi yang jelas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan ada penukaran mata uang asing ke rupiah,” ujarnya.
“Hampir seluruh dunia yang mengikuti rezim anti pencucian uang itu mewajibkan money changer melaporkan siapapun yang melakukan transaksi atau menukarkan mata uang Rp500 juta ke atas untuk Indonesia,” jelas Yenti.






