Hukum  

Temuan Penukaran Valas Miliaran Oleh Ridwan Kamil, Pakar Minta KPK Terapkan TPPU Pada Kasus Iklan Bank BJB

Redaksi
Temuan Penukaran Valas Miliaran Oleh Ridwan Kamil, Pakar Minta KPK Terapkan TPPU Pada Kasus Iklan Bank BJB
Dok. Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih/Foto DR FaktaID)

Menurutnya, data transaksi tersebut sangat mudah ditelusuri dan bisa dikaitkan dengan waktu terjadinya pengadaan iklan Bank BJB pada periode 2021–2024. “Kapan, di mana Ridwan Kamil ini menukarkan? Berapa jumlahnya? Itu semua bisa diambil datanya. Itu sudah aturannya mekanisme pengungkapan pencucian uang,” tegasnya.

Yenti menilai temuan aliran dana dan penukaran valuta asing tersebut merupakan indikasi kuat TPPU. “KPK itu harus memahami bahwa senjata yang paling ampuh untuk mengungkap korupsi itu adalah penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” katanya.

Baca Juga :  KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Kereta Api DJKA di Medan

Ia mendesak agar KPK menerapkan TPPU terhadap seluruh tersangka. “Harusnya sekarang ini KPK menyatakan, bahwa pasti lima tersangka juga terlibat pencucian uang. Dan itu pasti ada pencucian uang dan tidak mungkin tidak,” ujar Yenti.

Lebih lanjut, Yenti menyebut penukaran mata uang merupakan modus yang lazim digunakan pelaku korupsi. “Penukaran mata uang ini bisa dilihat sebagai modus yang sangat biasa oleh mereka-mereka yang korupsi, apakah dengan menukarkan, mentransferkan ke pihak lain dan itu TPPU,” katanya.

Baca Juga :  Kejagung Sita Enam Bidang Tanah Diduga Terkait Korupsi Kredit ke PT Sritex

Ia juga mendorong KPK memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk keluarga. “Pihak keluarga dari mantan Gubernur Jawa Barat, termasuk mantan istrinya juga harus diperiksa,” ucap Yenti.

Yenti menegaskan publik akan terus mengawasi kinerja KPK. “Penegakan hukum itu tidak boleh diskriminatif. Jadi KPK harus bertanggung jawab mengungkap ini dengan TPPU,” pungkasnya. (DR).