Hukum

KUHP Baru Berlaku Januari 2026, Yenti Garnasih: Wajib Dipahami Aparat Hukum

Redaksi
×

KUHP Baru Berlaku Januari 2026, Yenti Garnasih: Wajib Dipahami Aparat Hukum

Sebarkan artikel ini
KUHP Baru Berlaku Januari 2026, Yenti Garnasih: Wajib Dipahami Aparat Hukum
Dok. Anggota Tim Perumus KUHP Yang Juga Pakar Hukum TPPU - Yenti Garnasih/DR)

FaktaID.net – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah disahkan pada Januari 2023 akan mulai diberlakukan pada Januari 2026. Hal ini disampaikan oleh anggota Tim Perumus KUHP Pemerintah, Yenti Garnasih.

“KUHP ini kan disahkan pada Januari tahun 2023, dan kita mempunyai waktu tiga tahun untuk mempersiapkan ini dalam rangka Januari 2026,” kata Yenti dalam keterangannya saat Training of Facilitator KHUP, Selasa (21/4).

Ia menegaskan, KUHP baru akan menggantikan KUHP lama secara menyeluruh. “Karena KUHP yang lama atau sekarang ini dengan sendirinya dicabut,” ujarnya.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai Tersangka Gratifikasi

Yenti yang merupakan salah satu anggota Tim Perumus menyebutkan bahwa proses penyusunan KUHP ini telah berlangsung sangat lama.

“Kita ketahui draf dari KUHP ini sudah 59 tahun dan saya salah satu anggota dari Tim,” ungkap Yenti yang juga Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Yenti, KUHP baru tetap mempertahankan sebagian besar isi dari KUHP lama, namun dengan penyesuaian terhadap perkembangan zaman dan filosofi bangsa.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Korupsi PBJ di Dinas PUPR OKU

“KUHP yang baru ini sekitar 65 persen masih hal-hal yang sama dan 35 persen itu baru yang mengikuti perkembangan, termasuk juga filosofi—salah satunya filosofi bangsa yang sudah merdeka yang berazaskan Pancasila,” jelasnya.