Hukum

KUHP Baru Berlaku Januari 2026, Yenti Garnasih: Wajib Dipahami Aparat Hukum

Redaksi
×

KUHP Baru Berlaku Januari 2026, Yenti Garnasih: Wajib Dipahami Aparat Hukum

Sebarkan artikel ini
KUHP Baru Berlaku Januari 2026, Yenti Garnasih: Wajib Dipahami Aparat Hukum
Dok. Anggota Tim Perumus KUHP Yang Juga Pakar Hukum TPPU - Yenti Garnasih/DR)

Ia menekankan pentingnya pemahaman mendalam dari para aparat penegak hukum (APH), dan salah satunya hakim, terhadap KUHP ini.

“Salah satunya, ada pedoman pemidanaan, dimana harus ada hal-hal yang harus dipikirkan ketika pertimbangan hakim ketika mempidana. Itu sudah diatur dalam KUHP ini, yang tadinya hanya ada di teori,” terang Yenti.

Yenti juga menyinggung kondisi peradilan di Indonesia saat ini. “Jika nanti kita kecewa dengan hakim atau putusan hakim. Nanti kita bisa bilang mana ini pedomannya, dimana pedoman hakim itu yang tidak ditaati. Karena saat ini kita sedang prihatin dengan pengadilan kita,” katanya.

Baca Juga :  Fakta Baru : BAP Panji Harjanto Ungkap Firli Bahuri Minta 50 Miliar ke SYL

Lebih lanjut, ia menjelaskan sejumlah perubahan dalam Buku 1, termasuk mengenai percobaan, permufakatan jahat, dan pidana mati bersyarat.

“Pidana mati bersyarat di pasal 100, dimana seseorang dijatuhi pidana mati apabila memenuhi persyaratan-persyaratan yang ada di pasal 100 ayat 2,” ucapnya.

Selain itu, sistem pidana denda kini menggunakan kategori, bukan lagi angka pasti. “Ini sangat penting bagi penegak hukum, tidak lagi menjatuhi pidana denda angka tapi kategori,” tegas Yenti.

Baca Juga :  Pelaku Ranmor Gagal Mencuri Motor Seorang Wartawan di Kota Bogor

Ia juga menyebut adanya pendalaman terhadap unsur kesengajaan, pasal-pasal baru, serta penyisipan kejahatan pokok dari tindak pidana khusus.

“Seperti korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), lalu perdagangan orang, itu dimasukkan kejahatan pokoknya saja,” tutupnya. (DR)