Hukum

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Masuk Tahap Penyidikan, Yaqut Bakal Dipanggil Lagi

Redaksi
×

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Masuk Tahap Penyidikan, Yaqut Bakal Dipanggil Lagi

Sebarkan artikel ini
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Masuk Tahap Penyidikan, Yaqut Bakal Dipanggil Lagi
Dok. Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas/ Foto: Kemenag)

FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status penanganan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pihaknya akan kembali memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), untuk dimintai keterangan.

“Kita juga akan jadwalkan untuk pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ, karena kalau panggilan yang kemarin, hari Kamis, itu masih dalam proses penyelidikan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8).

Baca Juga :  Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Kasus Tambang Nikel Sulteng, Langsung Ditahan Kejagung

Asep mengungkapkan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk kasus tersebut telah terbit pada Jumat (8/8/2025).

“Sprindik ini kemarin,” ujarnya.

Sebelumnya, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK pada Kamis (7/8) terkait penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji saat ia menjabat.

Baca Juga :  Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi Diperiksa Kortastipidkor Polri

Yaqut mengaku diminta klarifikasi dan hanya membawa Surat Keputusan terkait masa jabatannya.

“Dimintai klarifikasi dan keterangan pembagian kuota haji,” ucap Yaqut. Ia menambahkan bahwa dalam kesempatan ini dirinya hanya membawa Surat Keputusan (SK) yang berkaitan dengan masa jabatannya di Kementerian Agama.

Sebelumnya juga, KPK juga telah memeriksa tiga pejabat Kementerian Agama yang diduga memiliki informasi penting. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan. (DR)