Hukum  

Kopda FH Jadi Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN, TNI Tegaskan Proses Pidana Militer Berjalan

Redaksi
Kopda FH Jadi Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN, TNI Tegaskan Proses Pidana Militer Berjalan
Dok. Kapuspen TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah/Foto: Ist)

FaktaID.net – Seorang prajurit TNI bernama Kopda FH resmi diproses secara hukum militer setelah diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) salah satu Bank BUMN di Jakarta Pusat, Mohamad Ilham Pradipta (37).

Proses hukum terhadap Kopda FH dilakukan melalui jalur pidana militer. Dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk disidangkan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, Kopda FH diduga berperan sebagai perantara yang mencari orang untuk melakukan penjemputan paksa terhadap korban.

Baca Juga :  Tangkap Anak Pemilik Roti, IPW: Disitulah Jati Diri Polri, Melindungi Rakyat

“Dari hasil pemeriksaan sementara, motifnya karena yang bersangkutan menerima sejumlah uang,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah.

Sementara itu, polisi telah menetapkan total 15 tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta. Para tersangka dikelompokkan dalam empat klaster, yaitu aktor intelektual, pengintai, penculik, serta eksekutor dan pihak yang membuang jasad korban.

Dalam klaster aktor intelektual, polisi menyebut nama Dwi Hartono bersama C alias Ken, YJ, dan AA. Sedangkan dari klaster penculik, tersangka yang sudah ditangkap antara lain Eras, RS, AT, dan RAH.

Baca Juga :  Pertama Dalam Sejarah, Penyidik KPK Geledah Kantor KPK

Adapun delapan tersangka lain masih belum diungkap identitas maupun peran spesifiknya. Hingga kini, pihak kepolisian juga belum menjelaskan secara rinci motif di balik penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank BUMN tersebut. (MS)