FaktaID.net — Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset hanya memerlukan komunikasi politik yang serius sebelum dapat diajukan kembali ke parlemen.
“Ini menyangkut soal politik. Ini perlu komunikasi yang sungguh-sungguh dengan seluruh kekuatan-kekuatan politik, dalam hal ini partai-partai politik, untuk dilakukan,” ujar Supratman dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (15/4) dilansir dari Antaranews.com, Rabu (17/4)
Ia menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan pembahasan RUU tersebut, yang sebelumnya sempat diajukan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Lebih lanjut, Supratman menegaskan bahwa sikap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terhadap RUU Perampasan Aset tetap konsisten.
Bahkan, menurutnya, Presiden Prabowo memberikan perhatian khusus terhadap rancangan undang-undang yang mengatur pemiskinan terhadap pelaku tindak pidana korupsi tersebut.
“Dan ini (RUU Perampasan Aset) lagi dibahas di antara kementerian dan lembaga. Nanti pada waktunya itu akan diajukan kembali,” jelasnya.
Namun sebelum itu, Supratman menekankan pentingnya tercapainya kesepakatan awal dengan partai-partai politik agar proses pengajuan RUU ke DPR berjalan lancar.
“Bagi Pemerintah, yang paling penting adalah memastikan sebelum kami ajukan ke parlemen, ini ada kesepakatan lebih awal. Jadi, ini soal politik saja, ya, soal politik,” pungkasnya.(DR)






