Hukum  

Berkas Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Nadiem Makarim Cs Dilimpahkan ke Pengadilan

Redaksi
Berkas Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Nadiem Makarim Cs Dilimpahkan ke Pengadilan
Dok. Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, Nadiem Makarim/Foto: Puspenkum Kejagung)

FaktaID.net – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi menyerahkan berkas perkara beserta surat dakwaan terkait empat terdakwa kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022 pada Senin (8/12).

Pelimpahan empat berkas tersebut dilakukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memasuki tahap persidangan.

Dalam keterangan resminya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna menyampaikan,

Baca Juga :  Kapolri Perintahkan Kapolda Sumbar Usut Tuntas dan Pecat Kabag Ops Polres Solok Selatan

“Tim Penyidik dan Penuntut Umum menyatakan bahwa seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional dan berdasarkan alat bukti yang kuat. Tahap berikutnya akan menjadi kewenangan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili Para Terdakwa.” ujar Anang.

Para terdakwa dalam perkara ini antara lain Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024. Selain itu, dua pejabat Kemendikbudristek juga ikut terseret, yakni Mulyatsah selaku Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020–2021, serta Sri Wahyuningsih yang menjabat Direktur Sekolah Dasar dan KPA pada periode yang sama.

Baca Juga :  Benny Rhamdani Siap Penuhi Panggilan Bareskrim, Jelaskan Inisial T Pengendali Judi Online

Penuntut Umum mengajukan dakwaan berlapis. Dakwaan primair merujuk pada Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara dakwaan subsidiair mengacu pada Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.