Kasus ini berkaitan dengan pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), termasuk Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), sepanjang 2019–2022. Penyidik menemukan berbagai alat bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan para terdakwa, yang diduga sudah dimulai sejak tahap kajian teknis hingga pengadaan peralatan.
Hasil penyidikan menyebutkan bahwa Nadiem Anwar Makarim diduga meminta perubahan hasil kajian Tim Teknis, yang sebelumnya menyatakan bahwa spesifikasi pengadaan TIK tahun 2020 tidak boleh mengarah pada sistem operasi tertentu. Namun, rekomendasi tersebut kemudian diubah untuk mengarah khusus pada Chrome OS, sehingga memunculkan pengadaan Chromebook.
Padahal, pengadaan Chromebook dengan OS Chrome pernah dilakukan Kemendikbud pada 2018 dan dinilai gagal, tetapi proyek serupa tetap dilanjutkan pada 2020–2022 tanpa dasar objektif.
Tindakan tersebut diduga mengarahkan proses pengadaan pada produk tertentu dan menguntungkan sejumlah pihak, baik di internal kementerian maupun pihak penyedia.
Perbuatan para terdakwa juga menyebabkan kerugian keuangan negara, yaitu pembengkakan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberi manfaat sebesar Rp 621.387.678.730. (DR)




