Hukum  

Dihentikan KPK, Dugaan Korupsi Izin Tambang Konawe Utara Kini Ditangani Kejagung

Redaksi
Dihentikan KPK, Dugaan Korupsi Izin Tambang Konawe Utara Kini Ditangani Kejagung
Dok. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna/Foto: Puspenkum Kejagung)

FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Perkara ini telah ditangani sejak Agustus 2025 dan saat ini masih berada pada tahap penghitungan kerugian negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidikan kasus tersebut masih berproses.

“Saat ini kalau enggak salah, dalam tahap penghitungan kerugian negara,” ujar Anang Supriatna, dikutip Jumat (2/1).

Baca Juga :  KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Dua Lainnya sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Uang Ijon Proyek

Dalam proses tersebut, Kejagung menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan kerugian negara.

Kejagung menduga terdapat sejumlah pihak yang memanfaatkan jabatannya untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

Menurut Kejagung, modus dugaan korupsi dilakukan melalui pemberian izin pertambangan yang disalahgunakan hingga memasuki kawasan hutan, termasuk hutan lindung.

Baca Juga :  Mantan Ketua Pansel KPK Soroti Dugaan Suap di KPU Bogor: Ini Jelas Suap, Harus Dituntaskan

“Modusnya itu pemberian izin untuk penambangan, namun disalahgunakan memasuki wilayah hutan, hutan lindung,” jelas Anang.