Dalam perkara ini, mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman disebut memiliki peran penting. Saat menjabat, Aswad diduga mencabut secara sepihak kuasa pertambangan yang mayoritas dikuasai PT Antam.
Setelah pencabutan tersebut, Aswad justru menerima pengajuan permohonan izin eksplorasi dari delapan perusahaan.
Dari proses itu, diterbitkan sebanyak 30 surat keputusan kuasa permohonan eksplorasi. Sejumlah izin bahkan telah masuk tahap produksi hingga kegiatan ekspor. Dugaan perbuatan melawan hukum tersebut berlangsung hingga 2014.
Kasus izin tambang Konawe Utara sebelumnya sempat ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK telah menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian izin pertambangan nikel, yang mencakup izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, hingga izin operasi produksi.
Namun demikian, KPK kemudian menghentikan penanganan perkara tersebut. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diteken pimpinan KPK pada Desember 2024.
KPK menyatakan tidak dapat melanjutkan perkara karena mengalami kendala dalam menghitung kerugian negara.
Seiring dihentikannya penyidikan oleh KPK, Kejaksaan Agung kini melanjutkan pengusutan perkara dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara tersebut. (DR)




