FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal menetapkan AML, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2023, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Sebelumnya, pada 6 Maret 2026, penyidik telah menetapkan MA selaku Direktur Utama PT ISN sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Dalam pengembangan penyidikan, AML diduga mengumpulkan para camat dan memerintahkan kepala desa agar memasukkan program Smart Village ke dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes).
Hasil pemeriksaan saksi, alat bukti surat, dan keterangan ahli mengungkap bahwa program tersebut tidak disertai pemeliharaan (maintenance), sehingga aplikasi Smart Village tidak dapat dimanfaatkan sesuai tujuan awal.
Program Smart Village merupakan kegiatan yang dibiayai Dana Desa Tahun Anggaran 2023 untuk meningkatkan pemanfaatan aplikasi digital di desa. Nilai kontraknya mencapai Rp24.975.000 untuk setiap desa di Kabupaten Mandailing Natal.
Penyidik juga menemukan indikasi kuat bahwa dugaan korupsi dilakukan secara bersama-sama antara pihak pelaksana dengan AML, sehingga aplikasi tidak dapat digunakan secara optimal di seluruh desa.
Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,7 miliar. AML kini ditahan selama 20 hari, mulai 29 Juli hingga 17 Agustus 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan.
Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Mohammad Nursaitias, menegaskan penetapan AML merupakan hasil pengembangan penyidikan.
“Penetapan tersangka AML merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah sebelumnya Tim Penyidik menetapkan MA sebagai tersangka. Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap secara menyeluruh peran setiap pihak yang terlibat, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” ujar Kajari Mandailing Natal.
Kejari Mandailing Natal menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pengelolaan keuangan negara dan Dana Desa secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan. (DR)




