Hukum  

Pakar TPPU Soroti Ketidaksesuaian LHKPN Ridwan Kamil, Minta KPK Telusuri dan Dalami

Redaksi
Pakar TPPU Soroti Ketidaksesuaian LHKPN Ridwan Kamil, Minta KPK Telusuri dan Dalami
Dok. Pakar Hukum TPPU, Yenti Garnasih/DR)

FaktaID.net – Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu mendalami asal-usul seluruh harta kekayaan Ridwan Kamil (RK) yang disita, baik yang tercatat atas namanya maupun tidak.

“Semua yang disita harus jelas statusnya, disita karena apa, terkait dengan korupsi atau dibeli dari hasil korupsi. Kalau begitu, berarti harta tersebut terindikasi TPPU,” kata Yenti, Sabtu (26/4).

Yenti juga menyoroti soal motor mewah Royal Enfield hitam tipe Classic 500 Limited Edition yang bukan atas nama RK namun sempat diperlihatkan sebelumnya. Menurutnya, keberadaan barang itu harus ditelusuri lebih lanjut.

Baca Juga :  14 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Kecurangan MinyaKita

“Motor itu harus didalami, atas nama siapa, kenapa ada dalam penguasaan RK, dan kapan dibelinya,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya kejelasan status seluruh barang sitaan untuk menjaga kepercayaan publik. “Harta sitaan ini penting juga kejelasannya, jangan sampai menimbulkan kecurigaan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Yenti mempertanyakan ketidaksesuaian antara harta yang disita dengan laporan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex, Kejagung Panggil Akuntan Publik dan Enam Saksi Lain

“Mengapa di LHKPN tidak ada dan bagaimana KPK menyikapi ketika harta yang dilaporkan ternyata belakangan ada masalah?” ungkapnya.

Melihat kasus ini, dan banyaknya harta – harta pejabat yang tidak dicantumkan dalam LHKPN, Yenti menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sangat mendesak untuk segera disahkan.

“Dalam hal seperti ini seharusnya RUU Perampasan Aset sangat mendesak,” tandasnya. (DR)