FaktaID.net – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam melakukan penggeledahan di Kantor Bank Sumsel Babel Cabang Pagar Alam pada Selasa (2/6).
Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Tahun 2024.
Penggeledahan dilakukan setelah penyidik meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Langkah tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-473/L.6.18/Fd.2/06/2026 tanggal 2 Juni 2026.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor Bank Sumsel Babel Cabang Pagar Alam guna mencari dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan KUR Mikro Tahun 2024.
Kegiatan penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Pagar Alam untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proses penyaluran kredit usaha rakyat.
Penyidik juga terus melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi dan keterangan yang telah diperoleh selama proses penyelidikan. (DR)




