Taspen Umumkan Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan Dimulai 2 Juni 2026

Redaksi
Taspen Umumkan Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan Dimulai 2 Juni 2026
Dok. Ilustras/Generate AI)

FaktaID.net – Taspen memastikan pembayaran Gaji Ketiga Belas bagi pensiunan dan penerima tunjangan tahun 2026 mulai dilakukan paling cepat pada 2 Juni 2026. Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan resmi Taspen yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan, Gaji Ketiga Belas diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan sesuai ketentuan pemerintah.

Besaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Pembayaran itu juga dipastikan tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya, termasuk kredit pensiun.

Baca Juga :  Wakapolri Pastikan Hotline 110 Responsif Layani Pengaduan Masyarakat

“Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun,” tulis Taspen dalam keterangannya.

Meski demikian, pembayaran tetap dikenakan pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah.

Taspen juga mengatur ketentuan bagi penerima yang memiliki lebih dari satu status. Aparatur negara atau penerima pensiun yang sebelumnya berasal dari pejabat negara, atau sebaliknya, hanya menerima satu Gaji Ketiga Belas dengan nominal terbesar.

Baca Juga :  Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Serahkan 700 Unit Ranops Maung MV3 Untuk TNI-Polri

Sementara bagi pensiunan yang juga menerima pensiun janda atau duda maupun tunjangan janda atau duda, pembayaran Gaji Ketiga Belas diberikan untuk kedua hak tersebut.

Selain itu, PNS dan pejabat negara yang pensiun mulai 1 Juni 2026 akan menerima pembayaran Gaji Ketiga Belas dari instansi tempat terakhir bekerja. (DR)