FaktaID.net – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) bekerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul dan Korea Coast Guard (KCG) berhasil menyelamatkan delapan Anak Buah Kapal (ABK) WNI dari dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Perairan Korea Selatan, Rabu (13/8).
Kasus ini bermula dari laporan AD, keluarga salah satu ABK bernama CW, yang menaruh curiga atas kondisi kerja korban di kapal asing milik perusahaan Korea Selatan (YMI). Kepada AD, CW mengungkap adanya kejanggalan, termasuk perintah melakukan bongkar muat di tengah laut menggunakan kapal lain.
Aksi ilegal tersebut sempat terpantau oleh Angkatan Laut Korea Selatan yang langsung memberikan peringatan keras agar kegiatan dihentikan. Menyadari tindakan itu melanggar hukum, seluruh ABK WNI menolak melanjutkan pekerjaan dan meminta dipulangkan ke tanah air.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah segera memerintahkan Direktorat Kerja Sama Bakamla RI untuk berkoordinasi cepat dengan KCG. Dalam waktu singkat, tim gabungan yang juga melibatkan Protokol dan Konsuler KBRI Seoul, Atase Pertahanan KBRI Seoul, serta Dirjen Perlindungan KP2MI, berhasil mengevakuasi para ABK.
Kini, seluruh korban dalam kondisi selamat dan telah dipulangkan ke Indonesia, menandai keberhasilan sinergi antarinstansi dalam melindungi WNI di luar negeri. (DR)






