FaktaID.net – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 14 direktur perusahaan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran produksi Minyakita.
Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menyampaikan bahwa para tersangka bertanggung jawab atas ketidaksesuaian takaran minyak goreng rakyat tersebut.
“Yang sudah jelas dari 14 perusahaan, ya, 14 orang tersangkanya. (Yang tersangka) direkturnya, yang bertanggung jawab. Sesuai Undang-Undang kan direkturnya,” ujar Helfi di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/5).
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari 14 laporan terkait ketidaksesuaian volume Minyakita dengan label pada kemasan.
Satgas Pangan Polri bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun melakukan penyegelan terhadap pabrik PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang, yang terbukti melanggar aturan takaran minyak goreng rakyat.
PT AEGA berperan sebagai repacker atau pengemas ulang Minyakita serta terdaftar sebagai distributor tingkat 1 (D1). Namun, hasil uji volumetrik menunjukkan bahwa minyak goreng yang diproduksi PT AEGA hanya berisi 800 ml.






