Selain pelanggaran takaran, PT AEGA juga diketahui menjual lisensi ilegal kepada dua perusahaan distributor di Tangerang untuk memproduksi Minyakita secara tidak sah. Kedua perusahaan tersebut berlokasi di Pasar Kemis dan Rajeg, Tangerang.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa izin PT AEGA telah dicabut. “Izinnya dicabut, tidak boleh beroperasi lagi,” ujarnya dalam konferensi pers di lokasi.
Berdasarkan temuan Kemendag dan Satgas Pangan Polri, PT AEGA juga tidak mengambil bahan baku minyak dari skema domestic market obligation (DMO).
Padahal, sesuai aturan, Minyakita harus berasal dari kontribusi pelaku usaha industri turunan kelapa sawit melalui skema DMO.
Ia dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8, 9, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. (DR)






