Daerah  

Polda Sumut Bongkar Judi Online Jaringan Nasional, Omzet Capai Rp7 Miliar

Redaksi
Polda Sumut Bongkar Judi Online Jaringan Nasional, Omzet Capai Rp7 Miliar
Dok. Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono.

FaktaID.net — Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap praktik judi online yang terhubung dengan jaringan nasional dan diduga memiliki kaitan internasional. Aktivitas ilegal tersebut diketahui beroperasi dari sebuah apartemen di Kota Medan dengan estimasi omzet mencapai Rp7 miliar.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono, dalam konferensi pers yang dipandu Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, di Aula Tribrata Polda Sumut, pada Kamis (26/3).

Baca Juga :  Kejari Kepahiang Tetapkan Mantan Kabid Pemuda dan Olahraga Tersangka Kasus Aset GOR Hilang

Bayu mengungkapkan bahwa nilai omzet tersebut merupakan hasil pengakuan para tersangka yang diperkuat dengan pendalaman awal oleh penyidik.

“Secara hitungan kami berdasarkan pengakuan tersangka, kurang lebih Rp7 miliar selama dua tahun beroperasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Kejati Bali Tetapkan 5 Tersangka Korupsi KUR dan KUPRA di BRI Sidakarya, Kerugian Miliaran Rupiah

Meski demikian, ia menjelaskan bahwa perputaran uang dari aktivitas tersebut tidak selalu sama setiap hari. Berdasarkan hasil pemeriksaan, nilai deposit pemain bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp6 juta per hari.

“Setiap marketing atau CRM ini diberikan target oleh leader-nya. Mereka wajib mencapai deposit taruhan pemain minimal Rp1 juta per hari,” kata Bayu.