FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menetapkan mantan Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepahiang berinisial ID sebagai tersangka dalam perkara dugaan hilangnya aset daerah berupa lahan Gedung Olahraga (GOR), Rabu, 25 Februari 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait keterlibatan ID dalam proses administrasi pengadaan lahan GOR yang diduga bermasalah hingga menyebabkan luas lahan berkurang dari yang seharusnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar, menyampaikan bahwa penetapan tersebut merupakan hasil dari rangkaian proses hukum yang cukup panjang.
“Penetapan ini merupakan hasil dari proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan,” ujar Bagus kepada awak media, dikutip Kamis (26/2).
Menurutnya, penyidik menemukan adanya peran aktif tersangka dalam penyusunan dan pembuatan administrasi pengadaan lahan GOR. Dari temuan itu, kasus kemudian dikembangkan hingga terungkap adanya selisih atau berkurangnya luas lahan dari ketentuan awal.






