“Penyidik menemukan adanya peran aktif tersangka dalam penyusunan dan pembuatan administrasi pengadaan lahan GOR. Dari situlah kemudian dikembangkan dan terungkap adanya selisih atau berkurangnya luas lahan dari yang seharusnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, mengungkapkan bahwa dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa puluhan saksi serta mengumpulkan berbagai dokumen dan alat bukti lainnya.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut, kami mendapatkan benang merah yang menguatkan dugaan adanya penyimpangan dalam proses administrasi pengadaan lahan GOR,” kata Febrianto.
Peran ID dinilai sangat sentral karena seluruh administrasi pengadaan lahan tersebut berada dalam lingkup tanggung jawabnya saat masih menjabat sebagai Kabid Pora di Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepahiang.
Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (DR).






