FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk pada Jumat sore, 18 September 2026. Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik telah merampungkan kegiatan penggeledahan di kantor perusahaan tersebut.
“Sejumlah barang bukti disita dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Budi Prasetyo.
Menurutnya, dokumen yang disita antara lain sertifikat HGB yang berkaitan dengan perkara, dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk, serta sejumlah dokumen yang memiliki keterkaitan dengan PT KCCA.
Sementara itu, barang bukti elektronik yang diamankan berkaitan dengan pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Kabupaten Bogor.
“Seluruh barang bukti yang disita tersebut dibawa oleh penyidik untuk dilakukan penelaahan dan analisis lebih lanjut,” ujarnya.
Budi menjelaskan, analisis terhadap barang bukti tersebut dilakukan untuk mendalami penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Ia menambahkan, rangkaian penggeledahan belum sepenuhnya selesai. Penyidik masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi berikutnya untuk melengkapi kebutuhan penyidikan.
“KPK akan terus memperbarui setiap perkembangan penyidikan ini sebagai bentuk keterbukaan proses hukum kepada publik,” kata Budi.
Dimana sebelumnya, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (17/9). (DR)




