Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 19 orang tersangka. Selain itu, sejumlah barang bukti elektronik turut disita, di antaranya CPU, monitor, laptop, ponsel, flashdisk, router, perangkat WiFi, kartu perdana, serta berbagai dokumen identitas yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas perjudian online.
Pengembangan kasus juga mengarah pada temuan 10 rekening bank yang diduga terkait dengan operasional jaringan ini. Saat ini, Polda Sumut tengah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak terkait lainnya untuk menelusuri aliran dana.
“Ada 10 rekening bank yang diduga kuat mendukung aktivitas judi online ini. Saat ini kami masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pendalaman,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bayu menyebut jaringan ini telah dipastikan beroperasi secara nasional. Sementara itu, dugaan keterlibatan jaringan internasional masih dalam proses pendalaman, termasuk fakta bahwa salah satu tersangka pernah bekerja di Kamboja.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun atau denda paling tinggi kategori VI. (DR)






