FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mendalami kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus memulihkan kerugian negara yang diduga timbul akibat tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program strategis tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penyidik tidak hanya berfokus pada proses pemidanaan terhadap para pelaku, tetapi juga berupaya mengembalikan kerugian negara melalui instrumen hukum yang tersedia, termasuk TPPU.
“Pasti kita akan mengejar, pihak-pihak yang dianggap terlibat pasti. Tidak hanya mempidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah satunya instrumen TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menerima,” ungkap Anang, Senin (15/6).
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Dadan Hindayana selaku mantan Kepala BGN, Sony Sonjaya yang merupakan mantan Wakil Kepala BGN, serta Lodewyk Pusung yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Selain itu, penyidik menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS), yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya. AYS diduga berperan dalam pencarian, pengaturan, dan intervensi proses verifikasi mitra pelaksana program MBG serta diduga kuat menyetorkan uang kepada Sony Sonjaya.
Tersangka lainnya adalah Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) yang dikenal sebagai bos vendor motor listrik. Ia diduga terlibat dalam pengadaan motor listrik yang dinilai tidak wajar.
Kasus dugaan korupsi MBG ini mencakup berbagai penyimpangan dalam tata kelola program, termasuk dugaan afiliasi dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG).
Penyidik juga mengusut dugaan praktik mark up atau penggelembungan harga dalam pengadaan sejumlah barang, seperti puluhan ribu unit motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi. (DR)




